Lihat Semua : infografis

Mayoritas Pemuda di Indonesia Menikah Muda


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 54.000


Indonesiabaik.id - Kalau berbicara soal pernikahan, biasanya umur berapa sih kalian mau menikah? Ternyata, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), disebutkan sebagian besar anak muda di Indonesia menikah untuk kali pertama di usia 19-21 tahun loh!

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 33,76% pemuda di Indonesia mencatatkan usia kawin pertamanya di rentang 19-21 tahun pada 2022. Kemudian, sebanyak 27,07% pemuda di dalam negeri memiliki usia menikah pertama pada 22-24 tahun. Ada juga 19,24% pemuda yang pertama kali menikah saat berusia 16-18 tahun.

Kalau dilihat berdasarkan jenis kelamin, usia menikah pertama pemuda laki-laki dan perempuan tentu aja memiliki perbedaan, dimana laki-laki cenderung memasuki usia pertamanya lebih tua dibandingkan perempuan.

Secara rinci, 35,21% pemuda laki-laki memiliki usia menikah pertama saat 22-24 tahun. Sebanyak 30,52% pemuda laki-laki mencatatkan usia menikah pertama saat berusia 25-30 tahun. Sedangkan, 37,27% pemuda perempuan memiliki usia menikah pertamanya pada 19-21 tahun. Lalu, 26,48% pemuda perempuan menikah pertama kali ketika berusia 16-18 tahun.

Ada Gak Sih Usia Ideal Menikah?

Banyak lembaga bantuan hukum nasional merasa keberatan dengan standar usia menikah UU Perkawinan yang terlalu rendah. Atas sejumlah alasan di atas, YKP dan Yayasan Pemantauan Hak Anak (YPHA) sempat meminta Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan batas minimal usia menikah bagi perempuan menjadi 18 tahun sebelum disahkannya UU No.16/2019 yang menetapkan 19 tahun sebagai usia minimal menikah.

Bahkan, menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan, usia ideal menikah bagi laki-laki adalah minimal 25 tahun. Sementara, usia ideal perempuan untuk menikah adalah minimal 21 tahun.

Tapi, rekomendasi tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Pasalnya, di Indonesia pada tahun 2018, sebanyak 1 dari 9 anak atau 11,21 % perempuan usia 20-24 tahun berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun (BPS).

Nah, oleh karena itu Pemerintah dalam RPJMN 2020 menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,2 % menjadi 8,74 %. Jadi, rekomendasi usia untuk menikah tersebut bertujuan guna menghindari pernikahan dini. Sebab, pernikahan pada usia dini memicu sejumlah risiko, termasuk:

  1. Usia psikologis yang masih labil akan memengaruhi pola pengasuhan anak
  2. Kematangan usia dan mental dapat berdampak pada gizi serta kesehatan anak
  3. Pernikahan dini dapat menempatkan remaja putri dalam risiko kesehatan atas kehamilan dini
  4. Adanya potensi kanker leher rahim atau kanker serviks pada remaja di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.


Infografis Terkait