Lihat Semua : infografis
Mulai 1 Juli 2020, Setop Penggunaan Kantong Plastik
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 6.162 |
Indonesiabaik.id - Masyarakat di DKI Jakarta akan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) mulai 1 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini berlaku untuk di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional.
Larangan plastik sekali pakai di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Alasan DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik
Pertama, sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), Bantar Gebang, Bekasi kian bertambah. Dari 39 juta ton sampah yang ada, 34%-nya didominasi oleh sampah plastik.
Kedua, sampah plastik menjadi penyumbang sampah terbesar di laut Indonesia. Mirisnya lagi, Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik kedua terbesar di dunia setelah China. Indonesia nomor 2 terbesar di seluruh dunia di bawah China , 1,3 juta ton per tahun sampah plastik yang masuk ke laut Indonesia
Ketiga, sampah plastik sekali pakai dinilai sulit terurai. Bahkan disebut butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk sampah plastik terurai secara alamiah di alam.
Ketentuan Penggunaan Kantong Plastik
Dengan Pergub ini, semua pusat perbelanjaan tersebut wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Selain itu, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastic. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.
Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika ada bahan pengganti, maka penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.