Lihat Semua : infografis

Mulai 2021, Bea Meterai Berlaku Rp10.000


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 7.757


Indonesiabaik.id   -   Siapa tak kenal dengan meterai atau yang sering diucapkan sebagai materai. Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian.  Tujuan penempelan materai adalah memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat. Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.

Kenaikan Bea Meterai

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan perubahan tarif bea meterai baru, batasan pengenaan bea meterai, hingga objek bea meterai. Tarif bea meterai atau materai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000. 

Pada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan, tarif bea meterai dijadikan satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar. Sementara itu, batasan pengenaan bea materai ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas minimal dokumen.

Lantas, apa saja kegunaan meterai? 

Melansir laman resmi pajak.go.id, bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Fungsi meterai yang utama adalah pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Bea meterai menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat

Pembuktian merupakan tahap yang penting dalam menyelesaikan perselisihan bagi para pihak di pengadilan. Dengan tidak adanya meterai dalam suatu dokumen, maka  dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, fungsi meterai penting untuk menjadikan suatu dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.



Infografis Terkait