Lihat Semua : infografis
Nekat Mudik? Siap Kena Sanksi!
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 1.630 |
Indonesiabaik.id - Periode pelarangan aktivitas mudik Lebaran telah dimulai sejak Kamis (6/5/2021). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Bahkan, kali ini Pemerintah rasanya tidak main-main dalam larangan mudik. Pengendara atau masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diberikan sanksi berupa putar balik, denda, ataupun pidana.
Sanksi Nekat Mudik
Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang masih nekat untuk melaksanakan mudik tanpa surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan. Di antaranya adalah:
- Penahanan kendaraan selama masa mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam
- Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik
- Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan usaha dan badan usaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang melanggar arus transportasi yang mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan no. 13 tahun 2021
- Untuk penumpang, akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan
Selain itu, mobil pribadi yang angkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap). Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500.000. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang, pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.