Lihat Semua : infografis

Nih Aturan Perjalanan Darat Saat Nataru


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 1.871


Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Aturan Perjalanan Darat Saat Nataru

Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Pengecualian kewajiban vaksinasi

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.


Infografis Terkait