Lihat Semua : infografis

Pelamar CPNS 2021, WAJIB Bikin Surat Pernyataan


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 1.359


Indonesiabaik.id - Masyarakat tengah menanti pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2021. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta calon pendaftar untuk tidak terburu-buru dalam memilih formasi CPNS yang diinginkannya dan pelamar CPNS wajib membuat surat pernyataan.

Surat Pernyataan CPNS 2021

Sambil menunggu pendaftaran dibuka, BKN meminta agar pelamar mempersiapkan surat pernyataan agar tidak mangkir dari komitmen mengabdi pada negara. Isinya adalah:

  1. Pelamar wajib menyatakan kesediaan mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar
  2. Tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  3. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.


Infografis Terkait