Lihat Semua : infografis

Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Lebih Cepat, Asal...


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.248


Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini telah mengeluarkan aturan terbaru, di mana para penyintas Covid-19 bisa divaksin lebih cepat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Jeda Vaksin untuk Penyintas

Dalam SE tersebut, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
  2. Penyakit dengan derajat keparahan penyakit yang berat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
  3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia

Oleh karena itu, ayo, cepat vaksin! Ingat juga untuk tetap pakai masker dan terapkan protokol kesehatan walau sudah divaksinasi.



Infografis Terkait