Lihat Semua : infografis
Perbandingan Undang-undang Anti-Terorisme
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Edy Pang / View : 7.144 |
Indonesiabaik.id - DPR akan mengesahkan RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (revisi UU No.15/2003) pada Jumat (25/5/2018). Tapi sejumlah poin masih menjadi perdebatan. Apa saja yang diperdebatkan? Indonesiabaik.id mencoba mengulas sejumlah pasal yang diketahui masih diperdebatkan dalam RUU Anti Terorisme di Indonesia dan membandingkannya dengan UU Anti Terorisme di Australia.
Sebagai awalnya, RUU Anti Terorisme di Indonesia saat ini masih diatur dalam Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15/2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan Pemerintah Australia mengatur pelanggaran tindak teroris dalam Undang Undang Hukum Pidana 1995 (Criminal Code Act 1995).
Yang menjadi kemiripan antara kedua peraturan ini utamanya penempatan defisini tindak terorisme pada Pasal 1. Hanya saja ada perbedaan dalam definisi terorisme itu sendiri, di mana RUU Anti Terorisme di Indonesia tidak menyebutkan adanya motif politik, agama/ideologi sedangkan UU milik Australia sudah mencantumkannya.
Lalu khusus untuk pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme, UU Anti Terorisme tidak mencantumkan secara khusus dan menempatkan polisi sebagai penegak hukum. Sedangkan RUU Anti Terorisme di Indonesia mengatur tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi terorisme menjadi bagian dari operasi militer selain perang.