Lihat Semua : infografis
Perjalanan UU Perlindungan Data Pribadi
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 12.119 |
indonesiabaik.id - Diinisiasi sejak lama, Indonesia akhirnya punya UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), untuk tujuan besar melindungi data pribadi warga negara Indonesia.
Rekam Jejak Perjalanan UU PDP
Jauh sebelum isu peretasan terjadi seperti sekarang, RUU PDP telah diinisiasi sejak 2016 lalu dengan pembahasan 72 pasal RUU. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim, pihaknya bertanggung jawab menyusun RUU PDP yang memayungi ketentuan perundang-undangan lain terkait data pribadi di berbagai sektor.
RUU PDP merupakan inisiatif Pemerintah yang menjadi prioritas untuk dibahas di DPR tahun 2019 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2015-2019. Status RUU PDP per Oktober 2019 telah menyelesaikan proses harmonisasi dan finalisasi antar Kementerian/Lembaga.
Pada 2020, RUU PDP akhirnya dikirimkan kepada DPR. Di tahun ini, RUU PDP mengalami dua proses, yakni Pendahuluan dan Pembicaraan Tingkat I. Proses Pendahuluan dilaksanakan pada rentang Januari hingga Februari 2020, yang berisi tahapan penugasan oleh Presiden kepada Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham untuk melakukan pembahasan dengan DPR RI.
Lanjut, pada Februari 2020 hingga Mei 2022, RUU PDP mengalami tahapan Pembicaraan Tingkat I, yang berisi rangkaian rapat panja pembahasan RUU PDP oleh Komisi I DPR RI dengan Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah.
Pembahasan RUU PDP terus berlanjut. Tim Panja Pemerintah yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo bersama perwakilan pejabat Kementerian/Lembaga terkait dan Tim Panja Komisi I DPR RI melakukan konsinyasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa 29 Juni 2021 sampai dengan Rabu 30 Juni 2021 di Jakarta.
Tim Panja Pemerintah terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya namun tetap dengan kualitas yang tinggi.
Perjuangan menuju disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang terus diupayakan hingga 2022, tahapan akhirnya mencapai proses pengambilan keputusan terhadap RUU PDP oleh DPR RI. Pada 20 September 2020, terjadi tahapan Pembahasan Tingkat II yang menghasilkan pengesahan RUU menjadi UU UU PDP dengan isi 16 bab dan 76 pasal.
UU PDP hadir di tengah masyarakat Indonesia untuk memungkinkan kita semua memiliki kedaulatan data, termasuk pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.