Lihat Semua : infografis
Pidana Bagi Panitia Pemungutan Suara yang Lalai!
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam / View : 49.158 |
Indonesiabaik.id - Setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas di bawah sumpah dan tidak boleh lalai dalam menjalankan tugasnya. Ya, Bawaslu mengingatkan poin krusial tersebut agar setiap anggota panitia pemungutan suara – baik di dalam negeri maupun luar negeri (LN) – tahu bahwa ada pasal tindak pidana yang mengatur tentang kelalaian mereka saat bertugas.
Seperti dalam Pasal 489 di mana setiap anggota PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, diancam pidana penjara maks. 6 bulan serta denda maks Rp 6 juta.
Berikutnya pada Pasal 499, bahwa setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks 12 juta.
Lalu di Pasal 503 menyatakan setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks. Rp 12 juta. Kemudian pada Pasal 537, mengatur setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maks. 1 tahun 6 bulan serta denda maks Rp 18 juta.
-
Tag :
- panitia pemungutan suara
- kelompok penyelenggara pemungutan suara
- pps
- kpps
- kppsln
- tindak pidana pemilu
- tindak pidana pemilihan umum
- pasal tindak pidana pemilu
- uu no 7 tahun 2017
- uu pemilu
- uu 7/2017
- komisi pemilihan umum
- kpu
- bawaslu
- badan pengawas pemilu
- dewan perwakilan rakyat
- dpr
- dewan perwakilan daerah
- dpd
- presiden
- wakil presiden
- calon presiden
- calon wakil presiden
- uud 1945
- calon legislatif
- caleg
- mahkamah agung
- pancasila
- nkri
- panwaslu
- kuhap
- kitab undang undang hukum acara pidana