Lihat Semua : infografis
PNS WAJIB Lapor Harta Kekayaan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 9.666 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru soal hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam aturan baru tersebut, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Aturan Lapor Harta Kekayaan
Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin.
Sanksi Tidak Lapor LHKPN
Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.
Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.