Lihat Semua : infografis

PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Pelonggaran


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 1.557


Indonesiabaik.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Namun, ada sejumlah penyesuaian yang diberlakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM kali ini. 

Penyesuaian PPKM Level 4

  1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

 

  1. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal
  • Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB
  • Selain itu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk
  • Bioskop, tempat bermain anakanak, dan tempat hiburan ditutup.

 

  1. Tempat ibadah
  • Mesjid, musala, gereja, pura, vihara, dan dapat dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama


Infografis Terkait