Lihat Semua : infografis

Rindu Beribadah di Rumah Ibadah? Yuk, Ikuti Panduan Aman~


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.758


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Jemaah dan pengurus harus melaksanakan pedoman yang ditetapkan ketika berkegiatan di rumah ibadah saat pandemi COVID-19.

 

Petunjuk pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 di Masa Pandemi.

 

Pedoman kegiatan selama penyelenggaraan itu merupakan respon atas kerinduan umat beragama dalam menjalankan ibadah di rumah ibadah. Berbagai pertimbangan dilakukan untuk memastikan agar pedoman yang dibuat bisa memastikan masyarakat aman dari penyebaran virus.

 

Menurut Menteri Agama RI, Fachrul Razi, meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.

 

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19" - Fachrul Razi, 30 Mei 2020.

Kementerian Agama menekankan bahwa kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularan COVID-19. Berbagai pedoman lengkap tertera dalam surat edaran yang telah ditetapkan.



Infografis Terkait