Lihat Semua : infografis

Sanki Melanggar PSBB Di Jakarta, Kerja Sosial hingga Denda


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 1.643


Indonesiabaik.id   -   Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta. 

Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Ada berbagai macam sanksi yang diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada pelanggarnya.

Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

  1. Tidak menggunakan masker 

Salah satu sanksi yang diberikan yaitu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum. Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB 

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di gedung. Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home). Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja. Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat 

Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi. Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda. Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan 

Selain restoran atau rumah makan, sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB. Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

5. Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya 

Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara. Jika melanggar, maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang. Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta. Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab atau badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

6. Ojol yang angkut penumpang 

Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat PSBB Jakarta akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000. Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

7. Sanksi untuk pengendara yang melanggar 

Pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan PSBB juga dikenai sanksi denda hingga derek. Pengendara mobil akan dikenai denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta. Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000. 

Kemudian, pelaku usaha akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000. Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

8. Berkumpul lebih dari 5 orang 

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000. Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis. Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Sanksi ketiga yakni denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.

9. Teguran untuk yang shalat berjamaah 

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.



Infografis Terkait