Lihat Semua : infografis
Sanksi Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 3.562 |
indonesiabaik.id - Aturan mengenai sistem poin dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 masih dalam tahap sosialisasi.
Tahap Sosialisasi
Sosialisasi sanksi poin itu dilakukan selama 6 bulan atau sejak aturan itu diterbitkan pada Februari 2021. Sistem poin yang dimaksud ini merupakan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang akan menggunakan sistem poin, yang salah satu sanksinya dapat berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sistem Poin
Peraturan ini mencakup tentang penggolongan SIM, serta mengatur jenis pelanggaran lalu lintas dan sanksinya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan Polri.
Poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas. Sehingga, saat pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan diberikan poin.
Penalti Poin
Adapun dari setiap poin dari pelanggaran lalu lintas, nantinya akan terdata dan diakumulasi. Bila poin mencapai batas tertentu, maka sanksi akan dijatuhkan. Apabila sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1. Sanksi dari penalti 1 ini akan dikenai penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Sementara, jika sudah terkumpul 18 poin, akan dikenai penalti 2. Jika terkena penalti 1 dan penalti 2, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Bahkan, pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali. Namun, ada ketentuan di mana harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.