Lihat Semua : infografis

Seleksi CPNS 2021, Protokol Kesehatan bagi Peserta


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.010


Indonesiabaik.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan edaran mengenai prosedur pelaksanaan seleksi tes CPNS dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Protokol kesehatan tes CPNS

Dalam edaran tersebut disampaikan, bagi peserta seleksi yang akan mengikuti ujian, maka diharuskan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Selain itu, peserta seleksi juga tidak diperkenankan untuk singgah di lokasi lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

Peserta juga diharuskan untuk mengenakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu. Apabila memakai masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis untuk mencegah paparan droplet.

Saat berhadapan dengan banyak orang diharapkan peserta mengenakan pelindung wajah bersama masker sebagai perlindungan tambahan. Peraturan lainnya, peserta juga diharapkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Peserta juga diharuskan membawa alat tulis pribadi.

Kemudian, peserta wajib melakukan pengukuran suhu. Untuk yang bersuhu di atas 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mereka akan mengikuti ujian di tempat terpisah dengan diawasi petugas yang wajib memakai masker pelindung wajah.

Adapun bagi peserta seleksi berasal dari wilayah berbeda dari lokasi ujian dengan mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu peserta seleksi diharuskan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.



Infografis Terkait