Lihat Semua : infografis
Stiker Hologram, Tanda Sudah Bayar Pajak Kendaraan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 4.373 |
indonesiabaik.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan inovasi teknologi dengan meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (road tax).
Bagaimana Penggunaannya?
Dengan adanya digitalisasi road tax, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker ber-hologram dilengkapi dengan QR Code.
Dengan begitu, maka kedepannya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker ber-hologram yang telah dilengkapi QR Code.
Pemasangan Stiker
Adapun stiker yang terpasang itu juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Sehingga kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.
Stiker ber-hologram tersebut dalam implementasinya nanti akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. Stiker berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.