Lihat Semua : infografis
Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam / View : 4.839 |
Indonesiabaik.id - Sudahkah nama Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (26 Juni) 2018? Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id.
Di situs tersebut terdapat kolom pemilih dan data pemilih sementara (DPS). Kemudian, DPS ini akan menampilkan 31 nama provinsi, jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian laki-laki dan perempuan, serta pemilih difabel. Jumlah data pemilih difabel ini juga terbagi dari lima kategori. Lima kategori yaitu tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas lainnya.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dikolom cari NIK. Bila sudah terdaftar maka data diri akan muncul dalam tampilan layar. Data yang muncul yaitu, NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, nama kecamatan, nama kelurahan dan nomor TPS tempat memilih.
Namun jika data diri tidak muncul, maka data pemilih belum masuk dalam DPS. Untuk itu bagi masyarakat yang usianya sudah mencukupi untuk memilih (17 tahun ke atas) segera mendatangi Posko Pengaduan DPS/DPT di masing-masing daerahnya. Lalu dapat mendaftarkan diri dengan cara membawa KTP Elektronik yang asli untuk ditunjukkan kepada pengawas pemilu, dan menyerahkan fotocopynya. Jika tidak sempat datang, warga dapat mendaftarkan atau melaporkan melalui SMS/WA kirim ke nomor yang terdapat di spanduk Posko Pengaduan dengan cara: ketik Nama#NIK#TTL#Jenis kelamin#alamat lengkap. Apabila tidak mempunyai e-KTP ada surat keterangan sebagai pengganti jika pembuatannya melalui perekaman.