Lihat Semua : infografis

Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak di Bawah 12 Tahun


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 33.677


indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan kembali anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan beragam moda transportasi, salah satunya Kereta Api.

Penuhi Syarat Tes COVID-19

Perizinan bagi anak usia di bawah 12 tahun ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sejalan dengan aturan tersebut, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan, meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Syarat Penggunaan Transportasi Umum Bagi Anak-Anak

Bagi anak berusia di bawah 12 tahun, terdapat syarat yang perlu dipenuhi sebelum naik kereta api, yakni sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 untuk perjalanan KA Jarak Jauh, dan tidak berlaku bagi perjalanaan Komuter Line, Lokal dan Aglomerasi.
  • Wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  • Khusus anak di bawah 5 tahun dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
  • Mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
  • Wajib dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius.
  • Wajib memakai masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  • Dilarang berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali perlu mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan.


Infografis Terkait