Lihat Semua : infografis

Syarat Perjalanan Terbaru ke Indonesia bagi Pelaku Wisata


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.258


Indonesiabaik.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dalam rangka operasional penerbangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri.

Syarat Perjalanan Terbaru

Untuk pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu-pintu Bandara, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim Batam, dan Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Jadi, ada 4 bandara menjadi pintu kedatangan internasional bagi wisatawan.

Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Pelaku Perjalanan Wisata

Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital). Selain itu, wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi. 



Infografis Terkait