Lihat Semua : infografis

Tahapan Pembentukan Sekolah Ramah Anak


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 13.416


Indonesiabaik.id - Sekolah Ramah Anak menjadi upaya penyelesaian penghapusan kekerasan berbasis sekolah. Sekolah ramah anak merupakan model sekolah yang memastikan setiap anak secara inklusif berada dalam lingkungan yang aman, nyaman secara fisik, sosial, psikis dan dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai fase perkembangannya serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sekolah Ramah Anak mengikutsertakan orang tua memiliki tanggung jawab bersama dengan sekolah untuk menjaga anak berproses dalam dunia pendidikan. Selain itu, menjunjung prinsip-prinsip tanpa kekerasan dan diskriminasi, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, memperhatikan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta penghargaan terhadap pendapat dan partisipasi anak.

Dalam usaha mewujudkan Sekolah Ramah Anak perlu didukung berbagai pihak antara lain keluarga, masyarakat, lingkungan dengan tahapan pembentukan yang sesuai. Tahapan pembentukan sekolah ramah anak yaitu:

  1. Persiapan
  • Sekolah: Sosialisasi, komitmen sekolah dengan membentuk Tim SRA/SK (sekolah), Identifikasi potensi, melaporkan kepada Dinas PPPA/Dinas Pendidikan/ Kemenag
  • Pemda: Membuat SK Daerah, membantu pembuatan papan nama
  1. Perencanaan

Menyusun rencana aksi/program tahunan; merencanakan kesinambungan  kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada (UKS, Adiwiyata, dll) serta program lainnya; membuat  mekanisme pengaduan; pemda  mengalokasikan dana untuk membatu pendampingan, pelatihan , dan monev.

  1. Pelaksanaan

Melaksanakan rencana aksi/program SRA Tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya termasuk dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, alumni  dll; melakukan upaya  pemenuhan komponen SRA; pelatihan dan pendampingan oleh pemda

  1. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pemda melakukan Pemantauan setiap  3 bulan; pemda melakukan evaluasi setiap tahun; laporan ke gugus tugas KLA dan KPPPA,Kemdikbud, Kemenag.



Infografis Terkait