Lihat Semua : infografis

Tanda Tangan di Dua Meterai


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 23.814


Indonesiabaik.id - Mulai 1 Januari 2021 lalu, pemerintah resmi menerapkan penggunaan meterai Rp10.000. Namun hingga akhir tahun ini, pemerintah memastikan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 masih bisa digunakan dengan nominal minimal Rp9.000.

Penggunaan Meterai 3000 dan 6000

Kombinasi penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Pertama, dengan menggunakan 3 lembar meterai Rp3.000.  Kedua, menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu lebar. Terakhir, menggunakan dua lembar meterai Rp6.000.

Kemudian, kombinasi lembaran meterai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 ditempel secara horizontal di atas dokumen dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah).

Tanda Tangan di Dua Meterai

Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel dilakukan dengan:

  1. menggunakan Meterai tempel yang sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen
  2. Meterai tempel direkatkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai dengan nilai total paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah)
  3. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan
  4. Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan


Infografis Terkait