Lihat Semua : infografis

THR PNS Siap Cair, Berapa Besarannya?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 61.889


Indonesiabaik.id   -   Puasa sudah lebih dari sepekan, Tunjangan Hari Raya (THR) kini paling dinantikan. Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Kapan THR Cair?

Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini. THR PNS akan disalurkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, apabila Lebaran tahun ini jatuh pada 23 - 24 Mei 2020, maka THR bagi para abdi negara akan cair pada 13 - 14 Mei 2020 mendatang.

Berapa Anggarannya?

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN). Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.

Besaran THR PNS

Adapun besaran THR yang diterima PNS biasanya yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Namun, tahun ini, besaran THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.

THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak. PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000. 



Infografis Terkait