Lihat Semua : infografis
Tim Kampanye dan Peserta Pemilu Bisa Kena Pidana
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam / View : 25.580 |
Indonesiabaik.id - Tahukah Anda jika peserta pemilihan umum (Pemilu) bisa kena pasal tindak pidana? Ya, seperti dilansir dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dirilis Bawaslu, definisi peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Nah, para peserta Pemilu dituntut untuk berbuat sesuai peraturan yang berlaku. Apa saja pasal pidana yang bisa dikenakan kepada peserta pemilu? Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maks. Rp 24 – 48 juta .
Berikutnya Pasal 552 ayat (2) menjelaskan setiap pimpinan Partai Politik/gabungan pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik calonnya/pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran I diancam pidana penjara maks. 5 tahun, denda maks. Rp 50 miliar.
Lantas Pasal 553 ayat (2) menyatakan pimpinan Partai Politik/gabungan pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik calonnya/pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran II diancam pidana penjara maks. 6 tahun, denda maks. Rp 100 miliar.
-
Tag :
- partai politik
- parpol
- pimpinan parpol
- panitia pemungutan suara
- kelompok penyelenggara pemungutan suara
- pps
- kpps
- kppsln
- tindak pidana pemilu
- tindak pidana pemilihan umum
- pasal tindak pidana pemilu
- uu no 7 tahun 2017
- uu pemilu
- uu 7/2017
- komisi pemilihan umum
- kpu
- bawaslu
- badan pengawas pemilu
- dewan perwakilan rakyat
- dpr
- dewan perwakilan daerah
- dpd
- presiden
- wakil presiden
- calon presiden
- calon wakil presiden
- uud 1945
- calon legislatif
- caleg
- mahkamah agung
- pancasila
- nkri
- panwaslu
- kuhap
- kitab undang undang hukum acara pidana