Lihat Semua : infografis

Update! Aturan Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 16.462


Indonesiabaik.id - Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Indonesia cukup menunjukkan sertifikat bahwa sudah menerima vaksinasi dosis kedua paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

Syarat Masuk ke Indonesia

Baik PPLN WNI maupun WNA, memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) yang telah ditentukan baik melalui penerbangan udara, laut, maupun pos lintas batas negara. Selain itu, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua, kecuali anak usia di bawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

PPLN yang mengalami gejala Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius pun diwajibkan melakukan skrining di titik masuk ke Indonesia dan mesti menjalani tes PCR. Terakhir, PPLN wajib melakukan karantina terpusat 5x24 jam bagi yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama.



Infografis Terkait