Lihat Semua : infografis

WNA Boleh Masuk Indonesia, Asal…..


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 4.266


indonesiabaik.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta menutup sementara masuknya WNA dari 11 negara.

Akan tetapi, aturan yang sama juga menjelaskan pengecualian terhadap pelarangan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina.

Pengecualian Larangan Masuk Indonesia

Kriteria WNA yang dikecualikan salah satunya yakni bagi delegasi negara-negara G20. Selanjutnya, selain para delegasi G20, pengecualian juga diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA atau travel corridor arrangement.

Meski sejumlah kategori WNA itu dikecualikan, tetapi mereka tetap harus mematuhi sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat yang diberlakukan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Tes PCR ulang saat ketibaan
  3. Tidak karantina
  4. Memaksimalkan sistem travel bubble
  5. Diimbau selalu memantau kondisi kesehatannya dan bila mungkin melakukan skrining tes berkala selama masa tugas/ kunjungan di Indonesia


Infografis Terkait