Indonesiabaik.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu 2 pekan ke depan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan. PSBB DKI Jakarta diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Pembatasan Aktivitas di Jakarta Selama PSBB
Dengan adanya aturan PSBB itu, maka ada sejumlah pembatasan yang akan berlaku di DKI Jakarta, terutama dalam melakukan aktivitas sehari-hari termasuk keluar rumah. Pemprov DKI juga sudah menerapkan sejumlah aturan dalam PSBB di Jakarta nanti.
Berikut ini kisi-kisi pelaksanaan PSBB DKI Jakarta yang diberlakukan pada 14 September 2020 terkait pembatasan aktivitas untuk sektoral dan mobilitas.
- Pembatasan Aktivitas Sektoral Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi & IT, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional, Kebutuhan sehari-hari: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
- Kantor/Instansi Pemerintah Pusat maupun daerah: Buka dengan max 25% kapasitas, mengikuti SE KemenPAN-RB di zona merah.
- Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
- BUMD/BUMN yang yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
- Organisasi Kemasyarakatan lokal & internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
- Tempat Rekreasi, Taman, RETRA, Sekolah & Institusi Pendidikan: Tutup.
- Pasar & Pusat Perbelanjaan: Buka dengan 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan.
- Akad Nikah & Pemberkatan Perkawinan: Hanya di KUA / Kantor Catatan Sipil.
- Olahraga: Olahraga mandiri di sekitar rumah.
- Rumah Ibadah: Buka dengan kapasitas 50% dan hanya untuk tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat.
- Fasilitas Umum: Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul > 5 orang.
**Pembatasan Mobilitas **
- Mobilitas Angkutan Umum Massal, Taksi (Konvensional & online), Kendaraan rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
- Ganjil Genap, SKIM: Tidak berlaku.
- Mobile Kendaraan Pribadi: Maksimal 2 orang per baris, kecuali apabila berdomisili di alamat yang sama.
- Ojek (online & pangkalan): Akan diatur melalui SK kadishub (uji coba terlebih dahulu)