Lihat Semua : infografis
ASN Boleh Dinas Luar Kota dengan Syarat….
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 6.614 |
Indonesiabaik.id - Meski tengah berada di dalam situasi pandemi, Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Syarat ASN lakukan perjalanan dinas
Beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, ASN yang melakukan perjalanan dinas juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor. Terkait pelaksanaan perjalanan dinas ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan diminta memastikan penugasan serta penerbitan surat tugas perjalanan dinas secara selektif dan sesuai tingkat urgensinya.
PNS juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) di daerah tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada PNS dilakukan dengan memerhatikan tingkat urgensi, selektif, dan akuntabel.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan maka nantinya akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.