Lihat Semua : infografis

Biaya Penanganan KIPI Vaksinasi Covid-19 Ditanggung Pemerintah


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.169


Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021. Di dalam Permenkes yang baru itu, diatur tentang penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 (KIPI) yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di pelayanan kesehatan.

Pembiayaan Penanganan KIPI

Terkait dengan aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme penandaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program JKN atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Sebagai informasi, ketentuan ini sebagai upaya Kemenkes dalam penyelenggara program vaksinasi untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19.



Infografis Terkait