Lihat Semua : infografis

Daftar 8 Obat Sirup Ditarik dari Peredaran


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 389.164


Indonesiabaik.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdapat tiga obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Dengan tambahan ini, maka total ada sebanyak 8 obat sirup dengan EG melebihi ambang batas menurut BPOM.

8 Produk Obat yang Ditarik dari Peredaran

Berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.

Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM: 

1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma) 

  • Paracetamol Drops 
  • Paracetamol Sirup Rasa Peppermint 
  • Vipcol Sirup 

2. PT Universal Pharmaceutical Industries 

  • Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. 
  • Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml. 
  • Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml. 

3. PT Yarindo Farmatama 

  • Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. 

4. PT Konimex 

Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.



Infografis Terkait