Daftar 8 Obat Sirup Ditarik dari Peredaran
Loading...
  • 3 tahun lalu
  •  Penulis : Titania Nurrahim
  •  Design : Titania Nurrahim
  •  Editor : Titania Nurrahim
  •  Publisher : Titania Nurrahim
  •   503,720 dilihat

Indonesiabaik.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdapat tiga obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Dengan tambahan ini, maka total ada sebanyak 8 obat sirup dengan EG melebihi ambang batas menurut BPOM.

8 Produk Obat yang Ditarik dari Peredaran

Berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.

Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM:

1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma)

  • Paracetamol Drops
  • Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
  • Vipcol Sirup

**2. PT Universal Pharmaceutical Industries **

  • Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.

**3. PT Yarindo Farmatama **

  • Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

**4. PT Konimex **

Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.