Lihat Semua : infografis
Desa jadi Garda Terdepan Penerapan New Normal
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.470 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan panduan protokol normal baru di desa untuk mengarahkan aktivitas masyarakat desa agar aman dari pandemi COVID-19.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, tujuan penerbitan protokol normal baru desa tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari kemungkinan penularan COVID-19.
Panduan juga dibuat untuk menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
Sehingga, panduan protokol normal baru di desa itu perlu dilaksanakan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas serta partisipatif.
Protokol normal baru desa berisi tentang beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah desa, tetapi juga seluruh masyarakat desa.
Adapun bagi pemerintah desa, mewajibkan mereka untuk melaksanakan beberapa protokol, seperti membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin, menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum, menyiapkan pos kesehatan dan atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan.
Selain itu, berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota, mengedukasi masyarakat, meningkatkan kesadaran untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, serta memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
Sedangkan bagi warga desa, mewajibkan untuk tidak keluar rumah saat sakit, selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1 meter, membersihkan barang bawaan dan mandi setelah keluar rumah, melapor ke pemerintah desa setelah bepergian jauh dan berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru di desa.
Selain itu, panduan protokol normal baru di desa itu juga mencakup protokol kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, protokol kegiatan ibadah, protokol pasar desa, protokol kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan juga protokol saat berada di tempat wisata.
Adanya panduan tersebut, diharapkan masyarakat tidak sekadar menerapkan protokol kesehatan tetapi juga dapat membiasakan diri dengan kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.