Lihat Semua : infografis
Hindari Masalah Seksual: Remaja, Kenali Perubahan Fisikmu Yuk!
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari / View : 12.810 |
Indonesiabaik.id - Menurut WHO, remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10 - 19 tahun, sedangkan menurut Permenkes RI Nomor 25 tahun 2014, rentang usia remaja adalah 10 - 18 tahun, sementara BKKBN mendefinisikan remaja pada rentang usia 10 - 24 tahun dan belum menikah.
Ya, masa remaja adalah masa di mana perilaku kaum remaja ingin mencoba hal-hal baru bahkan yang didorong oleh rangsangan seksual. Pentingnya mengetahui perubahan fisik masing-masing remaja agar mereka tidak terjerumus dalam hubungan seks pranikah dengan segala akibatnya.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan KIE Kesehatan Reproduksi untuk Petugas Kesehatan di Tingkat Pelayanan Dasar, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menjelaskan perubahan fisik saat remaja terjadi begitu cepat dan tidak seimbang dengan perubahan kejiwaan. Hal tersebut dapat membingungkan para remaja sehingga perlu bimbingan dan dukungan lingkungan di sekitarnya agar tidak salah melangkah.
Perubahan fisik pada remaja terjadi karena pertumbuhan fisik termasuk pertumbuhan organ-organ reproduksi (organ seksual) menuju kematangan. Perubahan ini dapat dilihat dari tanda-tanda seks primer dan seks sekunder.
Tanda-tanda seks primer, yakni berhubungan langsung dengan organ seks seperti haid dan mimpi basah. Sementara tanda-tanda seks sekunder, pada remaja laki-laki terjadi perubahan suara, tumbuhnya jakun, penis dan buah zakar bertambah besar, terjadinya ereksi dan ejakulasi, badan berotot, tumbuhnya kumis, cambang dan rambut di sekitar kemaluan dan ketiak. Pada remaja putri ditandai dengan payudara membesar, pinggul melebar, dan tumbuhnya rambut di ketiak dan sekitar kemaluan
-
Tag :
- perubahan fisik remaja
- tanda tanda seks primer remaja
- tanda tanda seks sekunder remaja
- hubungan seks pranikah
- kesehatan reproduksi
- layanan kesehatan reproduksi
- uu kesehatan uu nomor 36 tahun 2009
- pp nomor 61 tahun 2014
- aids
- hiv
- virus hiv
- kesehatan reproduksi laki-laki
- kesehatan reproduksi remaja
- kesehatan reproduksi perempuan
- penyakit infeksi menular seksual
- keluarga berencana
- kesehatan ibu dan anak
- kekerasan seksual
- aborsi
- deteksi dini kanker
- infertilitas