Lihat Semua : infografis

Ingin Keluar Masuk Jakarta? Punya SIKM Dulu Ya!


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 11.827


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan keluar-masuk warga dari dan ke Ibu Kota untuk memutuskan rantai penularan Covid-19. Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Prosedur Mendapatkan SIKM

Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM). Warga yang hendak mengurus izin tersebut bisa mengakses situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Situs tersebut menjelaskan selain pekerja yang diizinkan bekerja selama PSSB, warga yang hendak bepergian keluar Jakarta untuk keperluan darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal bisa mengajukan izin.

Terkait cara untuk mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta yakni, pertama-tama mempersiapkan persyaratan. Pemenuhan persyaratan tersebut dibagi dua, yakni untuk domisili Jakarta dan domisili Non-Jabodetabek.

Setelah pemohon ini melengkapi syarat berdasarkan domisili, kemudian pemohon izin tinggal membuka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta dan mengklik tombol "Urus Perizinan" dan akan langsung diarahkan ke laman JakEvo.

Nantinya surat izin tersebut akan dilengkapi QR Code untuk memudahkan petugas di lapangan. Petugas tinggal memindai QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar. Setelah masuk laman JakEvo, pemohon tinggal mengisi formulir permohonan. Proses bisa dilanjutkan dengan mengecek berkala pengajuan perizinan, lalu cetak dokumen terkait.

Syarat SIKM

Berikut Syarat-syarat Mendapatkan Izin Keluar-Masuk Jakarta berdasarkan Domisili:
Domisili Jakarta:

  1. Pengantar RT RW

  2. Surat Pernyataan Sehat

  3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang)

  4. Surat perjalanan dinas dari kantor (SIKM sekali)

  5. Pas foto berwarna

  6. KTP yang sudah di scan

Pemohon Domisili Non-Jabodetabek

  1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal

  2. Surat Pernyataan Sehat

  3. Surat Keterangan Bekerja di Jakarta (SIKM berulang)

  4. Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan

  5. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang diketahui oleh Ketua RT setempat 

  6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)

  7. Pas foto berwarna

  8. KTP yang sudah di scan

  9. Surat Pernyataan Kesediaan Dikarantina Mandiri



Infografis Terkait