Lihat Semua : infografis
Istilah Baru Pengganti ODP, PDP, hingga Pasien Positif
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 5.497 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan menerbitkan pedoman terbaru tentang penanganan novel coronavirus (Covid-19) dengan mengubah istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif dengan penyebutan baru.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dalam surat yang berisi 207 halaman tersebut Terawan mengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG).
Perubahan Istilah dalam Covid-19
Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
-
Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal
-
Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
-
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain
Kasus probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Dalam pedoman tersebut, kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 yakni kasus konfirmasi positif dengan gejala dan kasus konfirmasi positif tanpa gejala. Kasus positif COVID-19 adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Selain itu, mereka juga menjelaskan kalau penemuan kontak berdasarkan orang bergejala dan tidak bergejala. Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), penemuan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Sedangkan kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), penemuan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.