Lihat Semua : infografis

Jamin Santunan Jika Terjadi Cacat dan Kematian Akibat Vaksinasi Covid-19


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 3.308


Indonesiabaik.id - Pemerintah akan menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksinasi Covid-19 yang tengah dilaksanakan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Santunan Akibat Vaksinasi Covid-19

Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu mengatur pencatatan dan pelaporan serta investigasi KIPI vaksinasi yang bakal dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan.

Dalam pasal 15B ayat (1) disebutkan bahwa KIPI vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas, dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, maka akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Sementara itu, pemerintah juga menyatakan menanggung biaya perawatan medis apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis. Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A Ayat (4) yang berbunyi,

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional
  2. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.


Infografis Terkait