Lihat Semua : infografis

#KamuHarusTahu Pemakaian Alat Pelindung Diri yang Benar


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina /   View : 4.492


Indonesiabaik.id   -   Dalam penanganan COVID-19, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi hal yang krusial untuk diperhatikan. Dari masyarakat umum hingga tenaga medis dianjurkan untuk sebisa mungkin melindungi diri. Khususnya tenaga medis saat menangani pasien COVID-19 wajib untuk memakai APD lengkap. Namun, tidak sembarang. Hal tersebut harus sesuai standar pemakaian yang benar.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD berdasarkan tingkat perlindungan yang telah direvisi dan terbit April 2020.

Untuk pemakaian oleh masyarakat umum, APD yang digunakan cukup dengan masker kain tiga lapis. Menurut studi, penggunaan masker kain 70% bisa menangkal virus. Sedangkan pemakaian untuk tenaga medis memiliki standarnya sendiri berdasarkan tiap tingkatan; tingkatan 1, tingkatan 2, tingkatan 3.

Tingkatan 1, digunakan oleh dokter, perawat, sopir ambulans. APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD yang masuk kategori ini yaitu berbagai macam masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun khusus.

Tingkatan 2, digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien COVID-19. APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernapasan. Kelengkapan APD berupa masker bedah 3 lapis, gaun khusus, sarung tangan karet sekali pakai, dan pelindung mata. 

Tingkatan 3, digunakan oleh dokter, perawat, dokter gigi, perawat gigi, laboran. Diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau terkonfirmasi COVID-19. APD yang digunakan pelindung mata dan face shield, masker N95 / ekuivalen, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kelapa/headcap, cocerall/gown & apron, boots/sepatu karet dengan pelindung sepatu.

Produk-produk APD yang direkomendasikan tim pakar di atas, mengacu pada daftar alat-alat kesehatan yang terverifikasi oleh Kemenkes RI.

Dengan mengetahui standar pemakaian APD, diharapkan SohIB jadi lebih peduli dan disiplin dalam upaya bersama penanganan COVID-19, ya. Kalau tenaga medis saja bersedia dan rela memakai APD sebanyak itu, kenapa kita yang hanya pakai masker kain saja tidak disiplin?

Yuk SohIB, pakai maskermu. Maskermu melindungiku, makserku melindungimu.



Infografis Terkait