Lihat Semua : infografis

Kenali Tata Cara Rapid Test di Jakarta


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 2.881


Indonesiabaik.id   -   Rapid test sudah mulai dilakukan di beberapa wilayah di Jabodetabek dan Jawa Barat. Penyelenggaraan rapid test ini untuk mendeteksi masyarakat yang mengidap Covid 19. Namun, pemerintah tidak menyarankan semua masyarakat mengikuti tes ini. Tes ini hanya diperuntukan oleh para tenaga medis, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP).

Tata Cara Rapid Test di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengonfirmasi kesiapan mereka dalam melakukan rapid test COVID-19. Tak hanya itu, prosedur pelaksanaan rapid test Covid-19 juga turut dibagikan. Adapun tata cara pemeriksaan akan dibagi menjadi dua yaitu pencarian aktif dan pencarian pasif.

Pencarian aktif akan dilakukan oleh Puskesmas dengan cara menghubungi mereka yang memiliki riwayat kontak erat riwayat rendah, kontak erat riwayat tinggi, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Sementara, pencarian pasif akan dilakukan oleh Puskesmas dan RS apabila ada seseorang yang berobat ke sana dan memenuhi kriteria rapid test. Adapun kriterianya akan ditentukan oleh petugas medis.

Pencarian Aktif Puskesmas ke Masyarakat

  1. Menghubungi pasien dengan riwayat kontak erat resiko rendah, tinggi, dan ODP untuk rapid test dengan formulir PE.

  2. Menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test.

  3. Melakukan rapid tes dan pencatatan.

  4. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.

  5. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.

  6. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:

  • Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR. 

  • Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7 sampai 10 setelah tes awal.

Pencarian Pasif Puskesmas dan RS

  1. Pasien datang berobat ke Puskesmas dan RS.

  2. Kriteria pasien untuk rapid test ditentukan petugas.

  3. Apabila memenuhi kriteria, pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan rapid test.

  4. Petugas menjelaskan prosedur.

  5. Petugas melakukan rapid test dan pencatatan.

  6. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.

  7. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.

  8. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:

  • Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.

  • Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7 sampai 10 setelah tes awal.



Infografis Terkait