Lihat Semua : infografis

Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : admin indonesiabaik / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 8.432


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah memberikan relaksasi terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Adapun relaksasi iuran sampai 99%. Upaya tersebut menjadi salah satu cara membantu pada pekerja di tengah pandemi. Di mana virus corona mempengaruhi aspek ketenagakerjaan dan keberlangsungan usaha di Indonesia.

Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

PP tersebut menawarkan tiga kategori penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Pertama, keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran JKP.

Kedua, penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun. Ketiga, kelonggaran batas waktu pembayaran iuran JKK, iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan.

Untuk kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan iuran bersangkutan. Sebelumnya batas akhir pembayaran iuran paling lambat disetor pada tanggal 15 setiap bulannya.

Besaran Relaksasi Iuran

Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%. Dengan demikian, iuran JKK yang dibayar menjadi hanya 1%. Selanjutnya untuk keringanan iuran jaminan kematian juga diberikan sebesar 99%, sehingga iuran jaminan kematian menjadi 1%. 

Pemerintah mengatur penundaan pembayaran iuran diberikan setelah pemberi kerja memungut 1% iuran jaminan pensiun dari upah pekerja. Kemudian membayar dan menyetorkan iuran jaminan pensiun yang menjadi kewajiban pemberi kerja sebesar 2% dari upah pekerja.

Sementara sisa 99% iuran jaminan pensiun sisanya bisa dilunasi secara langsung atau bertahap yang dimulai paling lambat pada 15 Mei 2021 dan sisa iuran diselesaikan paling lambat pada 15 April 2022. Periode relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui PP No.49/2020 ini berlaku pada iuran Agustus 2020 sampai dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2021.



Infografis Terkait