Lihat Semua : infografis
Langkah Mitigasi Pemerintah Terhadap Dampak Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 7.344 |
Indonesiabaik.id - Dampak adanya wabah virus corona di Indonesia menyebabkan berbagai sector di Indonesia mengalami hambatan. Masalah muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Terlebih mengenai dampak ekonomi Indonesia akibat adanya wabah ini menjadi hal yang paling krusial untuk diatasi.
Pemerintah melakukan berbagai langkah-langkah mitigasi terhadap dampak ekonomi yang diakibatkan Pandemi COVID-19.
Menurut Setkab, pada Video Conference mengenai Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pendemik COVID-19, yang dilaksanakan 24 Maret 2020, langkah-langkah tersebut di antaranya:
1. Memangkas rencana belanja tidak prioritas, baik di APBN dan APBD seperti anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, dan belanja lain yang tidak langsung untuk pemerintah
2. Refocusing kegiatan dan relokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19, baik terkait isu kesehatan maupun ekonomi
3. Menjamin ketersediaan bahan pokok dan menjaga daya beli masyarakat lapisan bawah (buruh, pekerja harian, petani, nelayan, serta pelaku UMKM)
4. Program Cash for Work, Padat Karya Tunai harus diperbanyak/dilipat gandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 melalui dana desa dan program pemerintah daerah
5. Menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp.50.000/Keluarga penerima manfaat menjadi 200.000/keluarga selama 6 bulan. Alokasi anggaran 4,56 triliun
6. Mempercepat implementasi kartu prakerja utk mengantisipasi pekerja yang kena PHK dab pekerjaan harian yg kehilangan penghasilan afar dapat meningkatkan kompetensi atau berwirausaha. Alokasi anggaran 10 triliun.
7. Membantu daya beli pekerja sektor industri pengolahan (pemerinntah membayar PPh pasal 21 dari pekerja) dalam rangka memberikan tambahan penghasilan. Alokasi anggaran 8,6 triliun
8. OJK memberikan relaksasi kredit UMKM bagi para pelaku UMKM. Untuk nilai kredit di bawah 10 miliar untuk tujuan usaha (kredit perbankan maupun multifinance): 1. Asalkan digunakan utk usaha, pemberian kredit akan sangat mudah diberikan; 2. Pembayaran bunga dan angsuran diberi kesempatan penundaan pembayaran sampai satu tahun.
9. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi diberikan dua stimulus dengan alokasi anggaran 1,5 triliun: 1. Subsidi Selisih Bunga (SSB) selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5% maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah; 2. Subsidi Bantuan Uang Makan (SBUM) bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubdisi.
Dari langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap semua jajaran pemerintahan dari daerah maupun pusat untuk sama-sama tanggap terhadap terhadap situasi kesehatan dan kondisi perekonomian masyarakat.
Langkah-langkah tersebut pula tidak akan terealisasikan tanpa adanya dukungan dan kebersamaan yang solid di antara masyarakat. Untuk itu mari sobat SohIB kita galakkan untuk waspada terhadap wabah virus yang sedang melanda dunia, khususnya Indonesia.