Lihat Semua : infografis
Mengenal Alur Pemeriksaan Rapid Test Covid-19
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 3.613 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan secara resmi merilis alur pemeriksaan rapid test infeksi virus corona Covid-19, baik di lokasi tertentu mau pun kunjungan ke rumah, hingga tata cara protokol isolasi mandiri di rumah. Pelaksanaan rapid test Covid-19 dilakukan oleh Dinas Kesehatan domisili peserta. Rapid test ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19, yang hingga saat ini sudah menginfeksi ratusan orang di Indonesia.
Alur Pemeriksaan Rapid Test
Pertama, peserta terlebih dahulu mengisi formulir daftar isian. Kedua, peserta dengan hasil rapid test positif, maka mesti isolasi di rumah selama 14 hari. Ketiga, peserta yang kontak erat dengan gejala berat seperti demam, batuk, dan sesak nafas, akan dirujuk ke rumah sakit. Keempat, peserta dengan hasil negatif wajib melaksanakan social distancing.
Alur Pemeriksaan Rapid Test dengan Kunjungan Rumah
Untuk alur rapid test melalui kunjungan rumah, Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa target peserta ditentukan langsung oleh dinas setempat. Pertama, peserta mesti mengisi formulir kesediaan teknik pelaksanaan rapid test kunjungan rumah; Kedua, penanggung jawab dan pelaksana rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Ketiga, sasaran rapid test kunjungan rumah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat. Keempat, hasil rapid test dicatat, dan dilaporkan untuk tindak lanjut diagnostik dan terapi. Terakhir, Kementerian Kesehatan menyebut seluruh kegiatan dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19.