Lihat Semua : infografis

Pasien Covid-19 Varian Omicron Bisa Isolasi Mandiri, Asal….


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.859


Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) dimana memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Isolasi Mandiri Pasien Omicron

Pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi. Pasalnya, gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya.

Ketentuan Isolasi Mandiri

Berikut ketentuan tempat isolasi:

  1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19

  2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19

  3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat Isolasi Mandiri

  1. Syarat klinis dan perilaku

  • usia < 45 tahun

  • tidak memiliki komorbid

  • dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

  1. Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  • dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

  • ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

  • dapat mengakses pulse oksimeter



Infografis Terkait