Pemberian Obat Pasien Covid-19, Tidak Boleh Sembarangan
Indonesiabaik.id - Pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia berdasarkan pada protokol tata laksana Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Dokter Paru di Indonesia dan diadopsi oleh Kementerian Kesehatan. Pengobatan yang diberikan berdasarkan pada tingkat keparahan gejala Covid-19 yang muncul.
Berdasarkan temuan literatur, 81 persen pasien Covid-19 tanpa gejala, mengalami gejala ringan, dan gejala sedang. Sekitar 14 persen pasien tergolong dalam gejala berat yang ditandai dengan pneumonia berat disertai sesak napas. Kemudian 5 persen memiliki gejala kritis yang dicirikan dengan pneumonia berat disertai gagal napas, syok sepsis, dan atau kegagalan multi organ.
Obat pada Pasien Covid-19
-
Covid-19 tanpa gejala
-
Isolasi mandiri di rumah selama 14 hari
-
Vitamin atau obat imunomodulator modern maupun tradisional. Vitamin C dosis 3x1 tab untuk 14 hari
-
Pemantauan klinis di rumah, kontrol di fasilitas kesehatan selama 14 hari.
-
Covid-19 gejala ringan, sedang, hingga berat
Tersedia empat regimen obat yang bisa digunakan untuk gejala ringan, sedang, hingga berat.
-
Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Oseltamivir, dan vitamin.
-
Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Favipiravir, dan vitamin.
-
Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Lopinavir + Ritonavir, dan vitamin.
-
Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Remdesivir, dan vitamin
-
Covid-19 berat dan kritis
Pada kasus berat terdapat terapi tambahan seperti deksametason untuk pasien dalam terapi oksigen dan ventilator, serta antikoagulan.
Terapi tambahan lain yang juga dapat digunakan di antaranya:
- terapi plasma
- inhibitor IL-6
- human immunoglobulin (IVIG)
- Interferon
- terapi stem cell
- janus kinase inhibitor (baricitinib)
- imunomodulator lainnya.