Lihat Semua : infografis
Penggolongan Narkoba
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo / View : 138.417 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah terus mensosialisasikan potensi berbahaya dari penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya (narkoba). Karena berdasarkan UU Nomor 35/2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
UU tersebut juga mengatur penggolongan narkotika dan zat-zat. Dengan adanya peningkatan penyalahgunaan beberapa zat baru yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Narkotika, maka diterbitkan Permenkes Nomor 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Untuk Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti opium, ganja, heroin, amfetamin, metamfetamin, etkatinon, tanaman KHAT dll.
Sedangkan Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang bisa digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi/untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti dekstromoramid, metadon, morfin, petidin, dihidroetorfin, oripavin dll. Lalu untuk Narkotika Golongan III hanya berbeda dalam potensi ringan dalam mengakibatkan ketergantungan seperti kodein, narkodein, buprenorfin dll.