Lihat Semua : infografis

Percepat Penanganan Covid-19 dengan Verifikasi Klaim RS Rujukan


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.317


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah saat ini terus berupaya memperkuat layanan kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menunjuk 132 Rumah Sakit (RS) rujukan resmi di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan RS swasta untuk menampung pasien, serta membangun RS darurat di Wisma Atlet Kemayoran dan Pulau Galang, Kepulauan Riau. 

Percepatan Penanganan Klaim Kesehatan

Pemerintah akan melakukan pembayaran kepada RS yang melakukan perawatan pasien Covid-19. Pemerintah akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada RS yang melakukan penanganan pasien.

Uang yang akan digunakan untuk pembayaran RS yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS), melainkan dana tambahan baru. Proses pembayaran ini, akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi. 

Proses penyaluran ini nantinya akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki “cash flow” BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah-sakit.

Mekanisme yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya adalah untuk melakukan proses verifikasi secara akuntabel terkait kepada RS yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19. Dengan pengalaman BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi klaim dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

Prosedur Verifikasi Klaim

  1. Verifikasi Administrasi

Berkas klaim yang akan diverifikasi meliputi :

  1. Rawat Jalan

- Surat Eligibilitas Peserta (SEP) 

- Bukti   pelayanan    yang    mencantumkan   diagnosa dan   prosedur  serta ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

- Pada kasus tertentu diperlukan tambahan bukti pendukung :

i.  Protocol terapi dan regimen (jadwal pemberian)  obat khusus

ii. Resep alat kesehatan 

iii. Tanda  terima  alat  bantu kesehatan 

 

  1. Rawat Inap

- Surat perintah  rawat  inap

- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

- Resume medis   yang    mencantumkan   diagnosa dan prosedur  serta ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

- Pada kasus tertentu diperlukan tambahan bukti pendukung :

i. Protocol terapi dan regimen  (jadual pemberian)  obat khusus untuk Onkologi, 

ii. Resep alat bantu kesehatan 

 

  1. Verifikasi Administrasi Pelayanan

  • Mencocokkan kesesuaian berkas klaim dengan berkas yang dipersyaratkan

  • Apabila terjadi ketidak sesuaian antara kelengkapan dan keabsahan berkas maka berkas dikembalikan ke RS untuk dilengkapi

  • Kesesuaian antara tindakan operasi dengan spesialisasi operator ditentukan oleh kewenangan medis yang diberikan Direktur Rumah Sakit secara tertulis



Infografis Terkait