Lihat Semua : infografis
Pesawat dan Penumpang Boleh Terbang Lagi, Asal…
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 1.739 |
Indonesiabaik.id - Sejak Kamis, 7 Mei 2020, Kementrian Perhubungan Indonesia memperbolehkan angkutan udara untuk mengangkut penumpang kembali. Beberapa maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group diketahui juga sudah terbang kembali.
Prosedur Operasional Maskapai Penerbangan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 atau virus Corona.
Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperuntukkan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, dan Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
Agar proses screening berjalan optimal, Kemenhub merinci aspek teknis seperti alur pembelian tiket, pemeriksaan dokumen, sampai pemberlakuan protokol kesehatan. Dalam hal ini, badan usaha niaga berjadwal wajib melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran.
Selain itu, pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar udara. Dalam hal ini, petugas wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sebelum diberikan dokumen atau tiket keberangkatan.
Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada perioede Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas Bandar udara. Selanjutnya, personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit setempat dan dilampiri hasil tes PCR Covid-19 atau rapid test yang negatif.