Lihat Semua : infografis

Petugas TPS Aman, Yuk Gunakan Hak Pilihmu!


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 9.058


Indonesiabaik.id   -   Sebelum bertugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada atau Pemilihan Serentak pada 9 Desember 2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu dipastikan aman dan bebas dari COVID-19.

Kepastian dan kemananan dari segala aspek memang perlu disiapakan, khusunya petugas yang berinteraksi secara langsung di lapangan/lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini berkaitan erat dengan kekhawatiran masyarakat yang tinggi terhadap risiko penularan virus atau terjadinya klaster baru saat pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 nantinya.

Petugas K0PS aman

  1. Petugas KPPS terlebih dahulu dilakukan rapid test dan pemeriksaan kesehatan

  2. Petugas KPPS dan ketertiban TPS memakai masker, sarung tangan sekali pakai dan face shield

  3. Dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum memasuki TPS bagi Petugas KPPS, Ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS

  4. Bagi wilayah yang tidak memiliki fasilitas rapid test, menggunakan surat keterangan bebas influenza

Tugas Petugas KPPS

Dalam pemungutan suara, anggota KPPS bertugas memastikan Pemilih mengatur jarak dan mencuci tangan, memberikan sarung tangan sekali pakai kepada Pemilih, dan memberikan tinta menggunakan alat tetes. Penggunaan tinta dengan cara tetes yakni menghindari orang untuk mencelupkan jarinya ke tempat dan tinta yang sama dengan banyak orang.

Petugas KPPS juga bertugas memberikan masker kepada Pemilih yang belum memakai masker dan mengecek suhu tubuh Pemilih saat hendak masuk lokasi TPS. Selain itu, pnyemprotan disinfektan seluruh perlengkapan Pemungutan Suara di TPS yang juga dilakukan oleh petugas KPPS.



Infografis Terkait