Lihat Semua : infografis

Petunjuk Penggunaan Obat Sirup pada Anak


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Alfin Ardian /   View : 6.903


Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan daftar obat sirup yang aman dan sudah boleh diresepkan oleh para tenaga kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Ketentuan Penggunaan Obat Sirup

Terdapat beberapa instruksi penggunaan obat sirup yang sudah aman dan bisa diresepkan. Berikut beberapa ketentuan penggunaan obat sirup tersebut:

  1. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap obat sirup yang sudah aman
  2. Tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
  3. Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat


Infografis Terkait