Lihat Semua : infografis
Seluruh Rumah Sakit Boleh Buka Layanan Pasien Covid-19
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 1.684 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan RI mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19. Izin ini diberikan asalkan rumah sakit tersebut memenuhi syarat sudah sesuai dengan SOP (standard operational procedure) dan tata laksana yang telah ditetapkan Kemenkes.
Penggunaan Layanan Pasien Covid-19
Sampai saat ini sudah tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%. Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.
Untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30% dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%
Selain itu, mari kurangi beban Rumah Sakit dengan mencegah infeksi COVID-19 dari disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin!