Lihat Semua : infografis
Sistem Bubble pada Pertemuan G20
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 5.699 |
indonesiabaik.id - Untuk cegah COVID-19, rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia akan dilaksanakan melalui mekanisme Sistem Bubble.
Apa itu Sistem Bubble?
Sistem bubble, dalam definisikan SE, adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19.
Artinya, setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistem bubble rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan ketentuan, kelompok bubble dibagi menjadi empat, di antaranya;
-
Kelompok bubble satu yang terdiri atas delegasi dan rombongan serta VVIP;
-
Kelompok bubble dua yang terdiri atas peserta dan jurnalis;
-
Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia event; dan
-
Kelompok bubble empat yang terdiri atas tenaga pendukung.
Bagaimana ketentuan aktivitasnya?
Secara ringkas, selama berada di kawasan sistem bubble seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
-
Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap
-
Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble
-
Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble
-
Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki venue pertemuan
-
Diperkenankan masuk ke venue pertemuan setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen
-
Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble
-
Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19
-
Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR
-
Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia