Lihat Semua : infografis

Tidak Boleh Divaksin atau Ditunda, Jika..


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.252


indonesiabaik.id - Meskipun pemerintah sudah menyiapkan daftar prioritas penerima COVID-19, tetapi ada beberapa golongan yang tidak boleh dapat vaksin corona.

Vaksin Tidak untuk Semua

Agar vaksin benar-benar ampuh menghentikan pandemi, harus ada sekitar 50 hingga 80 persen populasi yang harus mendapatkan vaksin agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Namun, ada beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin. Sejumlah kelompok orang tidak boleh atau harus ditunda terlebih dahulu dalam pemberian vaksin COVID-19, sebab vaksin hanya diberikan bagi orang yang sehat. Bahkan ada beberapa kelompok yang sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu pada dokter sebelum mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Yang Tidak Boleh Divaksin

Seseorang tidak diberi vaksin atau ditunda pemberiannya, jika masuk dalam kategori sebagai berikut:

  • Demam dengan suhu >37,5°C
  • Mengidap hipertensi tidak terkontrol dengan tekanan darah > 180/110 mmHg dan tetap tinggi setelah diulang pemeriksaannya sebanyak 5 kali sampai 10 menit kemudian
  • Alergi berat pada pemberian vaksin dosis ke 1
  • Hamil, baiknya ditunda hingga sudah melahirkan
  • Mengidap autoimun jika belum terkendali (asma, lupus)
  • Sedang pengobatan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, transfusi darah
  • Sedang pengobatan immunosupressant (kortkosteroi dan kemoterapi)
  • Penyakit jantung berat dan sesak
  • Lansia dalam pemeriksaan fisik menjawab "ya" pada lebih 3 x pertanyaan


Infografis Terkait